PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, PRINSIP DAN AZAS-AZAS BIMBINGAN DAN KONSELING DI
SEKOLAH
A.
Pengertian
Bimbingan dan Konseling
di
Sekolah
1. Pengertian
Bimbingan
Untuk memperoleh pengertian yang jelas tentang “bimbingan”, berikut
dikutipkan pengertian bimbingan (guidance) menurut beberapa
sumber. Year Book of Education (1955) menyatakan bahwa: guidance is a process of helping individual through their own ffort to discover d develop their
potentialisties both for personal happiness and social usefulness. Definisi yang
diungkapkan oleh Miller (dalam Jones, 1987) nampaknya merupakan
definisi yang
lebih mengarah pada pelaksanaan
bimbingan di sekolah.
Definisi tersebut menjelaskan bahwa:
“Bimbingan
adalah proses bantuan
terhadap individu untuk mencapai pemahan diri dan pengarahan diri yang
dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum kepada sekolah, keluarga, serta
masya- rakat”.
Dari definisi-definisi di atas,
dapatlah
ditarik
kesimpulan
tentang apa
sebenarnya bimbingan itu, sebagai berikut.
a. Bimbingan berarti bantuan yang diberikan oleh seseorang kepada
orang
lain
yang memerlukannya.
Perkataan “membantu' berarti dalam bimbingan tidak ada paksaan, tetapi lebih menekankan pada
pemberian peranan individu kearah tujuan yang sesuai dengan
potensinya. Jadi dalam hal ini, pembimbing sama sekali tidak ikut menentukan pilihan atau keputusan dari orang yang
dibimbingnya.
Yang menentukan
pilihan atau keputusan
adalah individu itu
sendiri.
b. Bantuan (bimbingan) tersebut diberikan kepada setiap orang, namun prioritas
diberikan kepada individu-individu yang
membutuhkan atau benar-benar harus dibantu. Pada
hakekatnya bantuan itu adakah
untuk semua orang.
c. Bimbingan merupakan suatu proses kontinyu, artinyan bimbingan
itu
tidak diberikanhanya sewaktu-waktu saja dan secara kebetulan,
namun
merupakan kegiatan yang terus menerus,
sistematika, terencana dan
terarah pada tujuan.
d. Bimbingan atau bantuan diberikan agar individu dapat mengembangkan dirinya seamaksimal
mungkin. Bimbingan diberikan agar individu dapat lebih mengenal dirinya sendiri (kekuatan dan kelemahannya), menerima
keadaan dirinya dan dapat
mengarahkan dirinya sesuai
dengan kemampuannya.
e. Bimbingan diberikan agar individu dapat menyesuaikan diri secara harmonis dengan lingkungannya,
baik lingkungan keluarga,
skolah ndan masyarakat.
Dalam
penerapannya di sekolah, definisi-definisi tersebut
di
atas
menuntut adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya organisasi bimbingan di mana terdapat pembagian tugas,
peranan dan tanggungjawab yang tegas
di antara para petugasnya;
b. Adanya program yang jelas dan sistematis untuk: (1) melaksanakan penelitian yang
mendalam tentang diri murid-murid, (2) melaksa-
nakan penelitian tentang
kesempatan atau peluang yang ada,
misalnya: kesempatan pendidikan, kesempatan pekerjaan,
masalah- masalah yang berhubungan dengan human relations, dan
sebagainya, (3)
kesempatan bagi murid untuk mendapatkan
bimbingan dan konseling
secara teratur.
c. Adanya personil yang
terlatih untuk melaksanakan program-program
tersebut di atas, dan dilibatkannya seluruh staf
sekolah dalam pelaksanaan bimbingan;
d. Adanya fasilitas yang
memadai, baik fisik mupun non fisik (suasana, sikap, dan sebagainya);
e. Adanya kerjasama yang sebaik-baikya antara sekolah dan keluarga, lembaga-lembaga di masyarakat, baik pemerintah dan non pemerintah.
2. Hubungan Bimbingan dengan Konseling
Istilah
bimbingan (guidance)
dan
konseling (counseling) memiliki
hubungan yang sangat erat dan merupakan kegiatan yang integral. Dalam
praktik
sehari-hari istilah
bimbingan selalu
digandengkan
dengan istilah
konseling yakni
bimbingan dan
konseling (guidance and counseling).
Ada pihak-pihak yang
beranggapan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antar bimbingan dengan konseling atau keduannya memiliki makna
yang
identik. Namun sementara pihak
ada yang berpendapat bahwa bimbingan dan konseling
merupaka dua pengertian yang berbeda, baik dasar maupun
cara kerjanya. Konseling atau counseling dianggap identik dengan
psychoterapy, yaitu usaha menolong
orang-orang yang
mengalami gangguan
psikis yang serius, sedangkan bimbingan dianggap identik dengan pendidikan.
Sementara pihak ada lagi yang berpendapat bahwa konseling merupakan
salah
satu teknik pemberian layanan dalam
bimbingan dan merupakan inti dari keseluruhan pelayanan
bimbingan. Pandangan
inilah yang nampaknya sekarang banyak
dianut.
Rogers (dalam Kusmintardjo, 1992) memberikan pengertian konseling sebagai berikut:
Counseling is a
series of direct contats with the
individual which aims to offer him assistance
in changing his attitude
and behavior. Konseling adalah serangkaian kontak atau
hubungan bantuan
langsung dengan individu dengan tujuan memberikan bantuan kepadanya
dalam merubah sikap dan tingkah
lakunya).
Selanjutnya Mortensen (dalam Jones, 1987) memberikan pengertian
konseling sebagai berikut: Counseling may, therefore, be defined as apeson
to person process in which one
person is helped by
another to increase in understanding and ability to meet his problems”. Konseling dapat
didefinisikan sebagai suatu proses hubungan seseorang
dengan seseorang di mana
yang seorang dibantu
oleh yang lainya untuk menemukan masalahnya.
Dengan demikian jelaslah, bahwa konseling
merupakan salah satu teknik pelayanan bimbingan secara keseluruhan, yaitu dengan cara
memberikan
bantuan secara individual (face to face relationship). Bimbingan tanpa konse- ling
ibarat pendidikan tanpa pengajaran atau perawatan tanpa pengobatan. Kalaupun ada
perbedaan di antara
keduanya hanyalah terletak pada tingkatannya.
B. Tujuan Bimbingan dan Konseling di
Sekolah
Bimbingan dan konseling bertujuan membantu peserta didik mencapai tugas-tugas perkembangan secara optimal sebagai makhluk Tuhan, sosial, dan pribadi.
Lebih lanjut tujuan bimbingan dan konseling
adalah
membantu individu dalam mencapai: (a)
kebahagiaan hidup pribadi sebagai
makhluk Tuhan, (b) kehidupan yang produktif dan efektif dalam masyarakat, (c) hidup bersama dengan individu-individu lain, (d)
harmoni antara cita-cita mereka
dengan kemampuan
yang dimilikinya.
Dengan
demikian
peserta didik
dapat menikmati
kebahagiaan
hidupnya dan dapat memberi sumbangan
yang berarti
kepada kehidupan masyarakat umumnya
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, peserta didik harus
mendapatkan kesempatan untuk: (1)
mengenal dan melaksanakan tujuan hidupnya serta merumuskan rencana hidup yang didasarkan atas tujuan itu;
(2) mengenal dan memahami kebutuhannya secara realistis; (3) mengenal dan
menanggulangi kesulitan-kesulitan sendiri; (4)
mengenal dan mengem-
bangkan kemampuannya secara optimal; (5) menggunakan kemampuannya
untuk kepentingan pribadi dan
untuk kepentingan
umum dalam kehidupan
bersama; (6) menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan di dalam lingkungannya; (7) mengembangkan segala yang dimilikinya secara
tepat dan teratur, sesuai
dengan tugas perkembangannya sampai batas
optimal.
Secara khusus tujuan bimbingan dan konseling di sekolah ialah agar
peserta
didik, dapat: (1) mengembangkan seluruh potensinya seoptimal
mungkin; (2) mengatasi kesulitan dalam memahami dirinya
sendiri; (3) mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungannya, yang meliputi ling- kungan sekolah,
keluarga, pekerjaan, sosial-ekonomi, dan kebudayaan; (4) mengatasi kesulitan dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalahnya;
(5) mengatasi kesulitan
dalam
menyalurkan kemampuan,
minat, dan bakatnya
dalam bidang pendidikan dan pekerjaan;
(6) memperoleh bantuan
secara tepat dari
pihak-pihak di
luar sekolah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang tidak dapat dipecahkan di
sekolah tersebut.
Bimbingan dan konseling
bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin
atau mewujudkan nilai-nilai yang
terkandung
dalam tugas-tugas perkembang- an yang harus dikuasainya sebaik mungkin. Pengembangan potensi
meliputi
tiga
tahapan, yaitu: pemahaman dan kesadaran (awareness), sikap dan pene- rimaan
(accommodation), dan
keterampilan atau
tindakan
(action) melak- sanakan
tugas-tugas perkembangan.
C. Fungsi Bimbingan dan Konseling
di Sekolah
Pelayanan bimbingan dan konseling
mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan
kegiatan bimbingan dan
konseling.
Fungsi-fungsi tersebut adalah
:
a. Fungsi pemahaman yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan
pemahaman tentang
sesuatu oleh pihak-pihak
tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan peserta
didik pemahaman
meliputi :
1) Pemahaman tentang
diri sendiri
peserta
didik terutama
oleh
pesert didik sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing.
2) Pemahaman tentang lingkungan peserta didik (termasuk didalamnya lingkungan keluarga dan sekolah)
terutama oleh peserta didik sendiri,
orang tua, guru pada umumnya dan guru
pembimbing.
3) Pemahaman lingkungan yang lebih luas (termasuk didalamnya informasi
jabatan/pekerjaan, informasi social dan budaya/nilai-
nilai)
terutama oleh peserta didik.
b. Fungsi pencegahan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya dan terhindarnya peserta
didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang akan dapat mengganggu, menghambat, ataupun
menimbulkan kesulitan
dan kerugian tertentu
dalam proses perkembangannya.
c. Fungsi penuntasan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik.
d. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangkannya berbagai potensi
dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan
berkelanjutan. Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui
diselenggarakannya
berbagai jenis layanan dan kegiatan bimbingan
dan
konseling untuk
mencapai hasil
sebagaimana terkandung didalam masing-masing fungsi itu.
Setiap
layanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling yang
dilaksanakan harus secara
langsung mengacu kepada
satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut agar hasil- hasil yang dicapainya secara jelas dapat
diidentifikasi dan dievaluasi.
D.
Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sejumlah prinsip mendasari gerak dan langkah penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling.
Prinsip ini berkaitan
dengan tujuan, sasaran layanan, jenis layanan dan kegiatan pendukung
serta berbagai aspek operasional pelayanan bimbingan dan
konseling. Dalam
layanan bimbingan
dan konseling perlu diperhatikan sejumlah
prinsip yaitu:
1. Prinsip-prinsip
berkenaan dengan sasaran layanan.
a. Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis
kelamin, suku agama dan
status social
ekonomi.
b. Bimbingan dan konseling berurusan denga pribadi dan tingkah laku
individu yang unik dan dinamis.
c. Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan
berbagai aspek
perkembangan
individu. Bimbingan dan
konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yagn menjadi
orientasi pokok pelayanan.
2. Prinsi-prinsip
berkenaan dengan permasalahan individu.
a. Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal yang menyangkut
pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah,
serta
dalam kaitannya dengan kontrak sosial,
pekerjaan
dan sebaliknya
pengaruh
lingkungan tehadap kondisi mental dan fisik individu.
b. Kesenjangan sosial, ekonomi dan
kebudayaan merupakan
faktor
timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian
utama pelayanan
bimbingan dan
konseling.
3. Prinsip-prinsip
berkenaan dengan program layanan.
a. Bimbingan dan konseling merupakan bagian dari integral dari upaya pendidikan
dan
pengembangan individu, oleh
karena itu program
bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik
b. Program bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dengan
kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga program
bimbingan dan konseling
disusun secara berkelanjutan dari jenjang
pendidik yang terendah sampai tertinggi
c. Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
perlu diarahkan yang teratur dan
terarah
4. Prinsip-prinsip
berkenaan dengan
tujuan dan pelaksanaan
pelayanan:
a. Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan
individu yang
akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam
menghadapi permasalahan
b. Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan
akan dilaksanakan oleh individu hendaknya atas kemampuan individu itu sendiri bukan karena kemauan atau desakan dari pembimbing atau
pihak lain
c. Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga
ahli dalam bidang
yang relevan
dengan
permasalahan yang dihadapi
d. Kerjasama antara guru pembimbing, guru lain dan orang tua yang akan menentukan
hasil bimbingan
e. Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang
maksimal dari hasil pengukuran
dan
penilaian terhadap individu yang
terlibat dalam proses pelayanan
dan program bimbingan dan
konseling itu sendiri.
E. Asas-Asas
Bimbingan dan Konseling di
Sekolah
Penyelanggaraan layanan
dan kegiatan
bimbingan dan konseling
selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada
prinsip-prinsip bimbingan, juga
dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asa-asas itu
akan
memperlancar pelakasanaan dan
lebih menjamin keberhasilan
layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau
bahkan menggagalkan pelaksanaan serta
mengurangi atau mengaburkan hasil
layanan kegiatan
dengan
membayar SPP penuh itu sendiri. Asas-asas itu
sendiri ialah :
1. Asas kerahasiaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya sejumlah data dan keterangan peserta
didik (klien) yang
menjadi sasaran layanan yaitu data atau
keterangannya
yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang
lain.
Dalam hal ini guru
pembimbing berkewajiban penuh memiliki dan menjaga semua data
dan keterangan
itu sehingga kerahasiaannya benar-benar tejamin.
2. Asas kesukarelaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang
mengkehendaki adanya kesukarelaaan dan kerelaan peserta
didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3. Asas keterbukaan
4. Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta
didik (klien) yang
menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap trerbuka
dan
tidak berpura-pura, baik di dalam keterangan tentang
dirinya sendiri maupun berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna
bagi
pengembangan
dirinya. Dalam
hal ini Guru Pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan
dan
adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi
sasaran/layanan kegiatan. Agar peserta
didik dapat terbuka, Guru Pembimbing terlabih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-
pura.
5. Asas kegiatan, yatiu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang
menjadi sasaran berpatrisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru Pembimbing perlu mendorong
peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
6. Asas kemandirian,
yaitu
bimbingan dan
konseling yang
menunjuk pada tujuan
umum bimbingan
dan konseling, yaitu : peserta didik
(klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi individu-individu yagn
mandiri dengan
ciri-ciri mengenal
dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri sebagaimana
telah diutarakan terdahulu. Guru Pembimbing hendaknya
mampu
mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian peserta didik.
7. Asas kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (klien)
dalam kondisinya sekarang.
Layanan yang
berkenaan dengan ”masa depan atau kondisi masa lampaupun”
dilihat dampak dan atau kaitannya dengan kondisi yang
ada
dan apa yang dapat
diperbuat sekarang.
8. Asas kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran
layanan (klien) yang sama
kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus
berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
9. Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan
bimbingan dan
konseling, baik yang
dilakukan oleh Guru Pembimbing maupun
pihak lain, saling
menunjang, harmonis dan
terpadukan. Untuk
ini kerjasama
antara Guru Pembimbing
dan pihak-pihak yang
berperan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus
dikembangkan. Koordinasi
segenap layanan/kegiatan
bimbingan dan
konseling itu harus
dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
10. Asas kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
segenap layanan dan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak
boleh bertentangan
dengan nilai-nilai dan
norma-norma yang
ada, yaitu norma-norma agama, hukum dan
peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang
berlaku.
Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling
yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan dan pelaksanaannya tidak berdasarkan norma-norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) memahami, menghayati dan
mengamalkan norma-norma tersebut.
11. Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan
atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini, para
pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendklah
tenaga yang
benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan Guru Pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling
maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
12. Asas alih tangan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar pihak-pihak yang
tidak mampu menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling
secara tepat dan tuntas atas suatu
permasalahan peserta
didik (klien) mengalihtangankan permasalahan
itu
kepada pihak yang
lebih
ahli. Guru Pembimbing
dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain dan
demikian pula Guru Pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada Guru Mata
Pelajaran/Praktik
dan ahli-ahli lain.
13. Asas tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan
dan konseling yang
menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi
(memberikan rasa
aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan
dan dorongan
serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta
didik (klien) untuk maju. Demikian
juga segenap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana
pengayoman, keteladanan dan dorongan seperti itu. Selain asas-asas tersebut saling
terkait satu sama lain, segenap asas itu perlu
diselenggarakan secara
terpadu dan tepat waktu, yang satu tidak perlu dikedepankan atau dikemudiankan dari yang
lain.
Begitu pentingnya
asas-asas tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas
itu merupakan jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan pelayanan
bimbingan
dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak
dijalankan dengan baik
penyelenggaraan
pelayanan
bimbingan dan
konseling akan
tersendat-sendat atau
bahkan berhenti sama sekali.